23 Agustus 2026 5:47 pm

Biaya Buat Paspor Baru 2026: Tarif Paspor Biasa dan E-Paspor

Biaya Buat Paspor Baru 2026: Tarif Paspor Biasa dan E-Paspor
Berencana bepergian ke luar negeri untuk liburan, bekerja, kuliah, ibadah, atau mengunjungi keluarga? Salah satu dokumen yang perlu disiapkan adalah paspor. Sebelum mengajukan permohonan, penting untuk mengetahui biaya buat paspor baru agar Anda dapat mempersiapkan anggaran dengan lebih baik. Di Indonesia, biaya penerbitan paspor tidak hanya bergantung pada satu jenis dokumen. Pemohon dapat memilih paspor biasa non-elektronik atau paspor elektronik yang lebih dikenal sebagai e-paspor. Selain itu, tersedia pilihan masa berlaku tertentu yang memengaruhi jumlah biaya yang harus dibayarkan. Berdasarkan data tarif yang digunakan dalam artikel ini, biaya pembuatan paspor baru berkisar antara Rp350.000 hingga Rp950.000. Jumlah tersebut belum termasuk layanan khusus tertentu, seperti percepatan penerbitan paspor dalam hari yang sama. Agar tidak bingung, berikut penjelasan lengkap mengenai biaya paspor, perbedaan setiap jenis paspor, biaya tambahan, serta hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum mengajukan permohonan.

Rincian Biaya Buat Paspor Baru di Indonesia

Tarif paspor baru terdiri dari beberapa kategori. Perbedaan utama terdapat pada jenis paspor, yaitu paspor biasa non-elektronik dan paspor elektronik atau e-paspor. Berikut rincian biayanya.

Paspor Biasa Non-Elektronik 5 Tahun

Biaya penerbitan paspor biasa non-elektronik dengan masa berlaku 5 tahun adalah: Rp350.000 Pilihan ini dapat menjadi alternatif bagi masyarakat yang membutuhkan paspor untuk keperluan perjalanan internasional tanpa memilih fitur elektronik pada dokumen paspor.

Paspor Biasa Non-Elektronik 10 Tahun

Untuk paspor biasa non-elektronik dengan masa berlaku 10 tahun, biaya yang tercantum adalah: Rp650.000 Dengan masa berlaku yang lebih panjang, pemegang paspor tidak perlu terlalu cepat mengajukan penggantian paspor setelah masa berlaku dokumennya berakhir.

Paspor Elektronik atau E-Paspor 5 Tahun

Biaya e-paspor dengan masa berlaku 5 tahun adalah: Rp650.000 E-paspor merupakan paspor elektronik yang memiliki teknologi berbeda dibandingkan paspor biasa non-elektronik. Oleh karena itu, tarif penerbitannya juga berbeda.

Paspor Elektronik atau E-Paspor 10 Tahun

Untuk e-paspor dengan masa berlaku 10 tahun, biaya penerbitannya adalah: Rp950.000 Tarif ini merupakan yang tertinggi di antara empat pilihan paspor baru yang tercantum dalam data.

Tabel Biaya Paspor Baru

Agar lebih mudah dibandingkan, berikut ringkasan tarifnya.


Jenis Paspor
Masa Berlaku
Biaya
1
Paspor biasa non-elektronik
5 tahun
Rp350.000
2
Paspor biasa non-elektronik
10 tahun
Rp650.000
3
Paspor elektronik atau e-paspor
5 tahun
Rp650.000
4
Paspor elektronik atau e-paspor
10 tahun
Rp950.000

Dari tabel tersebut, terlihat bahwa calon pemohon perlu mempertimbangkan dua hal utama sebelum memilih, yaitu jenis paspor dan masa berlaku yang sesuai dengan kebutuhan.

Apa Perbedaan Paspor Biasa dan E-Paspor?

Sebelum memilih jenis paspor, masyarakat sebaiknya memahami bahwa paspor biasa non-elektronik dan e-paspor bukan sekadar berbeda dari segi harga. Paspor elektronik memiliki komponen elektronik yang menyimpan informasi tertentu dalam dokumen perjalanan tersebut. Sementara itu, paspor biasa non-elektronik menggunakan format paspor tanpa komponen elektronik tersebut. Dari sudut pandang biaya, pilihan paspor biasa tentu lebih terjangkau. Namun, bagi pemohon yang mempertimbangkan jenis dokumen perjalanan untuk kebutuhan tertentu, e-paspor dapat menjadi pilihan yang perlu dipertimbangkan. Pemilihan terbaik tidak selalu berarti memilih yang paling mahal. Pilihan sebaiknya disesuaikan dengan kebutuhan perjalanan, anggaran, serta rencana penggunaan paspor dalam jangka waktu mendatang.

Mana yang Lebih Hemat: Paspor 5 Tahun atau 10 Tahun?

Jika hanya melihat nominal pembayaran awal, paspor 5 tahun tentu membutuhkan biaya yang lebih kecil. Namun, jika melihat penggunaan dalam jangka panjang, paspor dengan masa berlaku lebih lama dapat menjadi pertimbangan menarik. Sebagai contoh, paspor biasa non-elektronik 5 tahun dikenakan biaya Rp350.000, sedangkan versi 10 tahun sebesar Rp650.000. Selisih biaya awal memang ada, tetapi masa berlaku yang diperoleh juga lebih panjang. Hal serupa berlaku pada e-paspor. E-paspor 5 tahun memiliki tarif Rp650.000, sementara e-paspor 10 tahun sebesar Rp950.000. Namun, keputusan tidak sebaiknya hanya didasarkan pada perhitungan harga. Kondisi dan kebutuhan setiap pemohon bisa berbeda.

Biaya Layanan Percepatan Paspor

Selain biaya penerbitan paspor reguler, terdapat layanan percepatan. Biaya layanan percepatan paspor yang selesai pada hari yang sama adalah: Rp1.000.000 Perlu diperhatikan bahwa biaya ini merupakan biaya tambahan di luar biaya penerbitan paspor. Artinya, apabila seseorang menggunakan layanan percepatan, biaya total yang dikeluarkan akan terdiri dari biaya paspor sesuai jenis yang dipilih ditambah biaya layanan percepatan. Karena itu, calon pemohon yang membutuhkan paspor dalam waktu singkat sebaiknya mempersiapkan anggaran lebih besar dibandingkan pengajuan melalui proses biasa.

Biaya Jika Paspor Rusak

Paspor merupakan dokumen penting yang harus disimpan dan digunakan dengan hati-hati. Jika paspor mengalami kerusakan, terdapat biaya beban yang perlu diperhatikan. Biaya beban paspor rusak adalah: Rp500.000 Kerusakan dokumen perjalanan dapat menjadi masalah ketika pemegang paspor masih membutuhkan dokumen tersebut untuk perjalanan ke luar negeri. Oleh sebab itu, paspor sebaiknya tidak disimpan sembarangan. Beberapa langkah sederhana untuk membantu menjaga kondisi paspor antara lain:
  • menyimpan paspor di tempat yang kering,
  • menghindari paspor terkena air,
  • tidak melipat halaman paspor,
  • tidak mencoret atau menambahkan tulisan,
  • menggunakan tempat penyimpanan khusus,
  • tidak meletakkannya di lokasi yang mudah tertekan atau rusak.

Biaya Jika Paspor Hilang

Paspor yang hilang juga dapat menimbulkan biaya tambahan. Biaya beban paspor hilang adalah: Rp1.000.000 Nominal ini lebih besar dibandingkan biaya beban untuk paspor rusak. Karena paspor adalah dokumen perjalanan yang penting, kehilangan paspor dapat menimbulkan proses tambahan yang tidak hanya berkaitan dengan biaya, tetapi juga waktu dan administrasi. Oleh karena itu, pemegang paspor sebaiknya selalu mengetahui lokasi penyimpanan dokumen tersebut, terutama ketika sedang melakukan perjalanan.

Berapa Total Biaya yang Harus Disiapkan?

Untuk membuat anggaran, pemohon dapat menghitung biaya berdasarkan jenis layanan yang dibutuhkan. Jika memilih paspor biasa non-elektronik 5 tahun tanpa layanan tambahan, biaya dasar yang perlu dipersiapkan adalah Rp350.000. Jika memilih paspor biasa non-elektronik 10 tahun, biayanya Rp650.000. Untuk e-paspor 5 tahun, biaya dasarnya Rp650.000. Sedangkan e-paspor 10 tahun memiliki biaya Rp950.000. Apabila membutuhkan layanan percepatan, biaya tambahan Rp1.000.000 perlu diperhitungkan di luar biaya penerbitan paspor.

Tips Memilih Jenis Paspor

Memilih paspor akan lebih mudah jika Anda sudah mengetahui kebutuhan pribadi. Berikut beberapa pertimbangan yang dapat digunakan.

Pertimbangkan Anggaran

Jika tujuan utama adalah mendapatkan paspor dengan biaya awal yang lebih rendah, paspor biasa non-elektronik 5 tahun memiliki tarif paling rendah dalam daftar ini.

Pertimbangkan Jangka Waktu Penggunaan

Bagi orang yang memiliki rencana perjalanan internasional dalam jangka panjang, masa berlaku paspor dapat menjadi pertimbangan penting.

Pertimbangkan Jenis Paspor

Paspor biasa dan e-paspor memiliki karakteristik yang berbeda. Sebelum memilih, pahami terlebih dahulu jenis dokumen yang paling sesuai dengan kebutuhan perjalanan Anda.

Hindari Mengurus Terlalu Mendadak

Layanan percepatan memang tersedia dengan biaya tambahan, tetapi perencanaan lebih awal dapat membantu Anda mengatur kebutuhan paspor tanpa harus terburu-buru.

Kesalahan yang Sebaiknya Dihindari Saat Mengurus Paspor

Mengurus paspor merupakan proses administratif yang membutuhkan ketelitian. Beberapa kesalahan berikut sebaiknya dihindari. Pertama, jangan hanya menyiapkan biaya paspor tanpa memperhitungkan kemungkinan kebutuhan tambahan. Kedua, pastikan jenis paspor yang dipilih memang sesuai kebutuhan. Ketiga, jangan menunda persiapan dokumen hingga mendekati jadwal keberangkatan. Perencanaan lebih awal memberi waktu yang lebih cukup jika terdapat hal administratif yang perlu diselesaikan. Keempat, setelah paspor diterbitkan, jangan mengabaikan cara penyimpanannya. Paspor rusak atau hilang dapat menimbulkan biaya tambahan.

Kesimpulan

Biaya buat paspor baru di Indonesia berdasarkan data yang digunakan dalam artikel ini berkisar dari Rp350.000 hingga Rp950.000. Tarif tersebut bergantung pada jenis paspor dan masa berlaku yang dipilih. Paspor biasa non-elektronik 5 tahun dikenakan biaya Rp350.000, sedangkan masa berlaku 10 tahun Rp650.000. Untuk e-paspor, biaya 5 tahun adalah Rp650.000 dan 10 tahun Rp950.000. Selain biaya penerbitan, calon pemohon juga perlu mengetahui adanya biaya tambahan. Layanan percepatan dikenakan Rp1.000.000 di luar biaya paspor. Sementara itu, biaya beban paspor rusak sebesar Rp500.000 dan paspor hilang Rp1.000.000. Sebelum mengajukan permohonan, tentukan jenis paspor berdasarkan kebutuhan, anggaran, dan rencana perjalanan Anda. Setelah paspor diterbitkan, simpan dokumen tersebut dengan baik agar terhindar dari risiko kerusakan atau kehilangan.
Blog Post Lainnya
PT. MAKTAP SHIYAHAH AL HARBI
Perkantoran Prima Blok A.30 Jl. Otista Raya - Ciputat, Tangerang Selatan, Banten
travel[at]maktap.co.id
021-7443966
Umroh Tuk Semua @2026 by Maktap Travel